PP
PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL DAN PEMBUDIDAYA-IKAN KECIL
Pasal 30
BAB 5 — PELAKSANAAN PENANGKAPAN IKAN OLEH
(1) Pemerintah daerah provinsi menetapkan daerah
pelindungan laut untuk menjamin ketersediaan sumber daya ikan bagi Nelayan Kecil.
(2) Nelayan Kecil diberikan prioritas melakukan
penangkapan ikan yang ramah lingkungan di kawasan konservasi perairan pada zona perikanan berkelanjutan.
(3) Ketentuan mengenai daerah pelindungan laut bagi
Nelayan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah provinsi.
Bagian Kedua Pelaksanaan Pembudidayaan Ikan oleh Pembudidaya-Ikan Kecil
