PP
PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL DAN PEMBUDIDAYA-IKAN KECIL
Pasal 33
(1) Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(2) dapat mencakup:
- proses alih keterampilan bidang manajemen dan teknis;
- pemasaran;
- permodalan;
- sumber daya manusia dan teknologi sesuai dengan pola Kemitraan;
- tata niaga rantai pasok yang berkeadilan; dan/atau
- pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan dan program Kemitraan bina lingkungan.
(2) Pola Kemitraan meliputi:
- inti-plasma;
- perdagangan umum;
- bagi hasil; dan
- kerja sama operasional.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pola
Kemitraan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Menteri.
