PP
PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL DAN PEMBUDIDAYA-IKAN KECIL
Pasal 20
BAB 4 — PENUMBUHKEMBANGAN KELOMPOK NELAYAN KECIL
(1) Fasilitasi pengembangan KUB menjadi koperasi
perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1) huruf b dilakukan melalui:
- pelaksanaan Kemitraan dalam rangka akses permodalan dan usaha;
- pemberian bantuan proses pendirian badan hukum;
- pemberian bantuan dalam penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; dan/atau
- penyiapan manajerial, pengelolaan usaha, pendampingan, dan legalitas usaha.
(2) Koperasi perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkedudukan di 1 (satu) desa atau beberapa desa
yang berada di dalam 1 (satu) kecamatan.
