PP
PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL DAN PEMBUDIDAYA-IKAN KECIL
Pasal 21
BAB 4 — PENUMBUHKEMBANGAN KELOMPOK NELAYAN KECIL
Pemberdayaan perempuan pada keluarga Nelayan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c dilakukan melalui:
- pengembangan ekonomi keluarga melalui usaha perikanan dan nonperikanan;
- pemberian bimbingan teknis dan manajemen usaha;
- pemberian bimbingan teknis pengembangan diversifikasi usaha bagi perempuan;
- pengumpulan dan pertukaran data terpilah dalam rangka pengembangan diversifikasi usaha bagi perempuan; dan
- peningkatan peranan aktif perempuan dalam perencanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi, pelaksanaan, pengambilan keputusan, dan pengawasan.
