PP
PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL DAN PEMBUDIDAYA-IKAN KECIL
Pasal 19
BAB 4 — PENUMBUHKEMBANGAN KELOMPOK NELAYAN KECIL
(1) Fasilitasi pendirian KUB oleh Nelayan Kecil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
- pemberian identitas profesi Nelayan Kecil;
- pemberian bantuan pembentukan KUB;
- pelaksanaan registrasi kelompok;
- penyiapan pendamping;
- pemberian bantuan penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
- pemberian bantuan penyusunan rencana usaha;
- pemberian penguatan modal; dan/atau
- pemberian bimbingan teknis dan manajerial.
(2) KUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didirikan
atas dasar kesamaan kepentingan, potensi sumber daya ikan, kondisi lingkungan, lokasi administratif, atau sarana penangkapan ikan.
(3) KUB ...
(3) KUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi
untuk melayani kepentingan anggota dalam bidang teknis, usaha, dan sosial kemasyarakatan.
