PP
PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL DAN PEMBUDIDAYA-IKAN KECIL
Pasal 18
BAB 4 — PENUMBUHKEMBANGAN KELOMPOK NELAYAN KECIL
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya melakukan penumbuhkembangan kelompok Nelayan Kecil melalui:
- fasilitasi pendirian KUB oleh Nelayan Kecil;
- fasilitasi pengembangan KUB menjadi koperasi perikanan; dan
- pemberdayaan perempuan pada keluarga Nelayan Kecil.
(2) Penumbuhkembangan kelompok Nelayan Kecil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan budaya, norma, nilai, dan kearifan lokal.
