PP
PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL DAN PEMBUDIDAYA-IKAN KECIL
Pasal 13
BAB 3 — PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya menyelenggarakan penyuluhan kepada Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil.
(2) Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- tata cara penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengolahan dan pemasaran yang baik;
- analisis kelayakan usaha yang menguntungkan;
- Kemitraan dengan pelaku usaha perikanan; dan
- pengelolaan permodalan usaha dengan baik.
