Pasal 12
BAB 3 — PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi untuk meningkatkan keahlian dan keterampilan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil.
(2) Masyarakat dapat menyelenggarakan pendidikan dan
pelatihan berbasis kompetensi untuk meningkatkan keahlian dan keterampilan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil.
(3) Pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa program sertifikasi kompetensi Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil yang paling sedikit meliputi bidang:
penangkapan ikan;
pembudidayaan ikan;
pengolahan ...
- pengolahan ikan; dan/atau
- pemasaran ikan.
(4) Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
berbasis kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya dapat bekerja sama dengan:
- lembaga pendidikan dan pelatihan terakreditasi atau ditunjuk oleh Menteri;
- pelaku usaha perikanan; dan/atau
- masyarakat.
(5) Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Penyuluhan
