PP
PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL DAN PEMBUDIDAYA-IKAN KECIL
Pasal 11
BAB 3 — PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepada Nelayan Kecil, Pembudidaya-Ikan Kecil, dan keluarganya.
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
- program pendidikan bagi anak Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil; dan/atau
- program pelatihan kewirausahaan di bidang perikanan bagi Nelayan Kecil, Pembudidaya-Ikan Kecil, dan keluarganya.
