Pasal 7
(1) Penetapan kebijakan K3 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh pengusaha.
(2) Dalam menyusun kebijakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pengusaha paling sedikit harus:
- melakukan tinjauan awal kondisi K3 yang meliputi:
identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko;
perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik;
peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan;
kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan; dan
penilaian efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan.
memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus-menerus; dan
memperhatikan masukan dari pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
(3) Kebijakan K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
visi;
tujuan perusahaan;
komitmen . . .
komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan; dan
kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan/atau operasional.
