PP
PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN
Pasal 8
Penyebarluasan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dapat dilakukan melalui media antara lain papan pengumuman, brosur, verbal dalam briefing/apel, dan/atau media elektronik lainnya.
Yang dimaksud dengan pihak lain antara lain subkontraktor, penyewa, tamu, pelanggan, pemasok.
