PP
PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN
Pasal 6
(1) SMK3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
meliputi:
penetapan kebijakan K3;
perencanaan K3;
pelaksanaan rencana K3;
pemantauan dan evaluasi kinerja K3; dan
peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3.
(2) Penerapan SMK3 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tertuang dalam pedoman yang tercantum dalam Lampiran I sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Bagian Kedua
Bagian Kedua . . .
Penetapan Kebijakan K3
