PP
PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN
Pasal 5
Pasal 5 . . .
(1) Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di
perusahaannya.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku bagi perusahaan:
mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau
mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.
(3) Ketentuan mengenai tingkat potensi bahaya tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengusaha dalam menerapkan SMK3 wajib
berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat memperhatikan konvensi atau standar internasional.
