PP
PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN
Pasal 4
(1) Kebijakan nasional tentang SMK3 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, sebagai pedoman perusahaan dalam menerapkan SMK3.
(2) Instansi pembina sektor usaha dapat
mengembangkan pedoman penerapan SMK3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
