PP
PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN
Pasal 3
(1) Penerapan SMK3 dilakukan berdasarkan kebijakan
nasional tentang SMK3.
(2) Kebijakan nasional tentang SMK3 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tertuang dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
