PP
PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN
Pasal 18
(1) Pengawasan SMK3 dilakukan oleh pengawas
ketenagakerjaan pusat, provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen;
organisasi;
sumber daya manusia;
pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang K3;
keamanan bekerja;
pemeriksaan, pengujian dan pengukuran penerapan SMK3;
pengendalian keadaan darurat dan bahaya industri;
pelaporan dan perbaikan kekurangan; dan
tindak lanjut audit.
