PP
PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN
Pasal 17
(1) Hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
dilaporkan kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada menteri pembina sektor usaha, gubernur, dan bupati/walikota sebagai bahan pertimbangan dalam upaya peningkatan SMK3.
(2) Bentuk laporan hasil audit sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tertuang dalam pedoman yang tercantum dalam Lampiran III sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
