PP
PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN
Pasal 16
(1) Penilaian penerapan SMK3 dilakukan oleh lembaga
audit independen yang ditunjuk oleh Menteri atas permohonan perusahaan.
(2) Untuk perusahaan yang memiliki potensi bahaya
tinggi wajib melakukan penilaian penerapan SMK3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Penilaian . . .
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui Audit SMK3 yang meliputi:
- pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen;
- pembuatan dan pendokumentasian rencana K3;
- pengendalian perancangan dan peninjauan kontrak;
- pengendalian dokumen;
- pembelian dan pengendalian produk;
- keamanan bekerja berdasarkan SMK3;
- standar pemantauan;
- pelaporan dan perbaikan kekurangan;
- pengelolaan material dan perpindahannya;
- pengumpulan dan penggunaan data;
- pemeriksaan SMK3; dan
- pengembangan keterampilan dan kemampuan.
(4) Penilaian penerapan SMK3 sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) tertuang dalam pedoman yang tercantum dalam Lampiran II sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
