Pasal 15
(1) Untuk menjamin kesesuaian dan efektifitas
penerapan SMK3, pengusaha wajib melakukan peninjauan.
(2) Peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
(3) Hasil . . .
(3) Hasil peninjauan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) digunakan untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja.
(4) Perbaikan dan peningkatan kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat dilaksanakan dalam hal:
terjadi perubahan peraturan perundang- undangan;
adanya tuntutan dari pihak yang terkait dan pasar;
adanya perubahan produk dan kegiatan perusahaan;
terjadi perubahan struktur organisasi perusahaan;
adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk epidemiologi;
adanya hasil kajian kecelakaan di tempat kerja;
adanya pelaporan; dan/atau
adanya masukan dari pekerja/buruh.
