PP
PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN
Pasal 19
(1) Instansi pembina sektor usaha dapat melakukan
pengawasan SMK3 terhadap pelaksanaan penerapan SMK3 yang dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan . . .
(2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
