PP
PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN
Pasal 12
(1) Pengusaha dalam melaksanakan kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 harus:
menunjuk sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi kerja dan kewenangan di bidang K3;
melibatkan seluruh pekerja/buruh;
membuat petunjuk K3 yang harus dipatuhi oleh seluruh pekerja/buruh, orang lain selain pekerja/buruh yang berada di perusahaan, dan pihak lain yang terkait;
membuat prosedur informasi;
membuat prosedur pelaporan; dan
mendokumentasikan seluruh kegiatan.
(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus diintegrasikan dengan kegiatan manajemen perusahaan.
