PP
PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN
Pasal 13
(1) Prosedur informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1) huruf d harus memberikan jaminan
bahwa informasi K3 dikomunikasikan kepada semua pihak dalam perusahaan dan pihak terkait di luar perusahaan.
(2) Prosedur pelaporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1) huruf e terdiri atas pelaporan:
- terjadinya . . .
- terjadinya kecelakaan di tempat kerja;
- ketidaksesuaian terhadap peraturan perundang- undangan dan/atau standar;
- kinerja K3;
- identifikasi sumber bahaya; dan
- yang diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pendokumentasian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1) huruf f paling sedikit dilakukan
terhadap:
- peraturan perundang-undangan di bidang K3 dan standar di bidang K3;
- indikator kinerja K3;
- izin kerja;
- hasil identifikasi, penilaian, dan pengendalian risiko;
- kegiatan pelatihan K3;
- kegiatan inspeksi, kalibrasi dan pemeliharaan;
- catatan pemantauan data;
- hasil pengkajian kecelakaan di tempat kerja dan tindak lanjut;
- identifikasi produk termasuk komposisinya;
- informasi mengenai pemasok dan kontraktor; dan
- audit dan peninjauan ulang SMK3.
Bagian Kelima
Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3
