Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2) . . .
Ayat (2)
Huruf a
Tindakan pengendalian meliputi pengendalian terhadap kegiatan, produk barang dan jasa yang dapat menimbulkan risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja sekurang-kurangnya mencakup pengendalian terhadap bahan, peralatan, lingkungan kerja, cara kerja, sifat pekerjaan, dan proses kerja.
Huruf b
Perancangan (design) dan rekayasa meliputi pengembangan, verifikasi tinjauan ulang, validasi dan penyesuaian berdasarkan identifikasi sumber bahaya, penilaian dan pengendalian risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Huruf c
Penyusunan prosedur dan instruksi kerja memperhatikan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja dan ditinjau ulang apabila terjadi kecelakaan, perubahan peralatan, perubahan proses dan/atau perubahan bahan baku serta ditinjau ulang secara berkala.
Huruf d
Dalam kontrak penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan, memuat jaminan kemampuan perusahaan penerima pekerjaan dalam memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja.
Huruf e
Dalam pembelian/pengadaan barang dan jasa perlu memperhatikan spesifikasi teknis dan aspek keselamatan dan kesehatan kerja serta kelengkapan lembar data keselamatan bahan.
Huruf f . . .
Huruf f
Produk akhir dilengkapi dengan petunjuk pengoperasian, spesifikasi teknis, lembar data keselamatan bahan, label dan/atau informasi keselamatan dan kesehatan kerja lainnya.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “potensi bahaya” adalah kondisi atau keadaan baik pada orang, peralatan, mesin, pesawat, instalasi, bahan, cara kerja, sifat kerja, proses produksi dan lingkungan yang berpotensi menimbulkan gangguan, kerusakan, kerugian, kecelakaan, kebakaran, peledakan, pencemaran, dan penyakit akibat kerja.
Yang dimaksud dengan “investigasi” adalah serangkaian kegiatan untuk mengumpulkan keterangan/data atas rangkaian temuan kejadian gangguan, kerusakan, kerugian, kecelakaan, kebakaran, peledakan, pencemaran, dan penyakit akibat kerja.
Yang dimaksud dengan “analisa kecelakaan” adalah serangkaian kegiatan untuk mengadakan analisa dan penyelidikan untuk mengetahui/membuktikan kebenaran atau kesalahan sebuah fakta yang kemudian menyajikan kesimpulan atas kejadian kecelakaan, kebakaran, peledakan, pencemaran, dan penyakit akibat kerja yang merupakan bagian penting program pencegahan kecelakaan.
Pasal 12 . . .
