PP
PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN
Pasal 10
(1) Pelaksanaan rencana K3 dilakukan oleh pengusaha
berdasarkan rencana K3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dan Pasal 9.
(2) Pengusaha dalam melaksanakan rencana K3
didukung oleh sumber daya manusia di bidang K3, prasarana, dan sarana.
(3) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) harus memiliki:
kompetensi kerja yang dibuktikan dengan sertifikat; dan
kewenangan . . .
- kewenangan di bidang K3 yang dibuktikan dengan surat izin kerja/operasi dan/atau surat penunjukkan dari instansi yang berwenang.
(4) Prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) paling sedikit terdiri dari:
organisasi/unit yang bertanggung jawab di bidang K3;
anggaran yang memadai;
prosedur operasi/kerja, informasi, dan pelaporan serta pendokumentasian; dan
instruksi kerja.
