PP
TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA DAERAH
Pasal 9
BAB 4 — PERSETUJUAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Rencana kerja sama daerah yang membebani daerah dan masyarakat harus mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan ketentuan apabila biaya kerja sama belum teranggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berjalan dan/atau menggunakan dan/atau memanfaatkan aset daerah.
