PP
TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA DAERAH
Pasal 10
BAB 4 — PERSETUJUAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Kerja sama daerah yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi dari satuan kerja perangkat daerah dan biayanya sudah teranggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berjalan tidak perlu mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
