PP
TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA DAERAH
Pasal 11
BAB 4 — PERSETUJUAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
(1) Untuk mendapatkan persetujuan dari Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah terhadap kerja sama daerah yang membebani daerah dan masyarakat, gubernur/bupati/wali kota menyampaikan surat dengan melampirkan rancangan perjanjian kerja sama kepala daerah kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan memberikan penjelasan mengenai:
- tujuan kerja sama;
- objek yang akan dikerjasamakan;
- hak dan kewajiban meliputi:
- besarnya kontribusi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kerja sama; dan
- keuntungan yang akan diperoleh berupa barang, uang, atau jasa.
- jangka waktu kerja sama; dan
- besarnya pembebanan yang dibebankan kepada masyarakat dan jenis pembebanannya.
(2) Surat gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tembusannya disampaikan kepada Menteri dan Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen terkait.
(3) Surat bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tembusannya disampaikan kepada gubernur dan Menteri serta Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen terkait.
