PP
TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA DAERAH
Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA KERJA SAMA DAERAH
Pelaksanaan perjanjian kerja sama dapat dilakukan oleh satuan kerja perangkat daerah.
BAB 3 — TATA CARA KERJA SAMA DAERAH
Pelaksanaan perjanjian kerja sama dapat dilakukan oleh satuan kerja perangkat daerah.