PP
TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA DAERAH
Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA KERJA SAMA DAERAH
Tata cara kerja sama daerah dilakukan dengan:
- Kepala daerah atau salah satu pihak dapat memprakarsai atau menawarkan rencana kerja sama kepada kepala daerah yang lain dan pihak ketiga mengenai objek tertentu.
- Apabila para pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a menerima, rencana kerja sama tersebut dapat ditingkatkan dengan membuat kesepakatan bersama dan menyiapkan rancangan perjanjian kerja sama yang paling sedikit memuat:
subjek kerja sama;
objek kerja sama;
objek . . .
- ruang lingkup kerja sama;
- hak dan kewajiban para pihak;
- jangka waktu kerja sama;
- pengakhiran kerja sama;
- keadaan memaksa; dan
- penyelesaian perselisihan.
- Kepala daerah dalam menyiapkan rancangan perjanjian kerja sama melibatkan perangkat daerah terkait dan dapat meminta pendapat dan saran dari para pakar, perangkat daerah provinsi, Menteri dan Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen terkait.
- Kepala daerah dapat menerbitkan Surat Kuasa untuk penyelesaian rancangan bentuk kerja sama.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.
