PP
TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA DAERAH
Pasal 6
BAB 2 — KERJA SAMA DAERAH
Perjanjian kerja sama daerah dengan pihak ketiga wajib memperhatikan prinsip kerja sama dan objek kerja sama sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 4.
