PP
TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA DAERAH
Pasal 3
BAB 2 — KERJA SAMA DAERAH
Para pihak yang menjadi subjek kerja sama dalam kerja sama daerah meliputi:
- gubernur;
- bupati;
- wali kota; dan
- pihak ketiga.
Bagian Ketiga . . .
Bagian Ketiga Objek Kerja Sama
