PP
TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA DAERAH
Pasal 2
BAB 2 — KERJA SAMA DAERAH
Kerja sama daerah dilakukan dengan prinsip:
- efisiensi;
- efektivitas;
- sinergi;
- saling menguntungkan;
- kesepakatan bersama;
- itikad baik;
- mengutamakan kepentingan nasional dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- persamaan kedudukan;
- transparansi;
- keadilan; dan
- kepastian hukum.
Bagian Kedua Subjek Kerja Sama
