PP
TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA DAERAH
Pasal 4
BAB 2 — KERJA SAMA DAERAH
Objek kerja sama daerah adalah seluruh urusan pemerintahan yang telah menjadi kewenangan daerah otonom dan dapat berupa penyediaan pelayanan publik.
Bagian Keempat Bentuk Kerja Sama
