PP
TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA DAERAH
Pasal 18
BAB 8 — BERAKHIRNYA KERJA SAMA DAERAH
Kerja sama daerah berakhir apabila:
terdapat kesepakatan para pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam perjanjian;
tujuan perjanjian tersebut telah tercapai;
terdapat perubahan mendasar yang mengakibatkan perjanjian kerja sama tidak dapat dilaksanakan;
salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan perjanjian;
dibuat . . .
- dibuat perjanjian baru yang menggantikan perjanjian lama;
- muncul norma baru dalam peraturan perundang- undangan;
- objek perjanjian hilang;
- terdapat hal-hal yang merugikan kepentingan nasional; atau
- berakhirnya masa perjanjian.
