PP
TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA DAERAH
Pasal 17
BAB 7 — PERUBAHAN KERJA SAMA DAERAH
(1) Para pihak dapat melakukan perubahan atas
ketentuan kerja sama daerah.
(2) Mekanisme perubahan atas ketentuan kerja sama
daerah diatur sesuai kesepakatan masing-masing pihak yang melakukan kerja sama.
(3) Perubahan ketentuan kerja sama daerah dituangkan
dalam perjanjian kerja sama setingkat dengan kerja sama daerah induknya.
