PP
TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA DAERAH
Pasal 19
BAB 8 — BERAKHIRNYA KERJA SAMA DAERAH
(1) Kerja sama daerah dapat berakhir sebelum waktunya
berdasarkan permintaan salah satu pihak dengan ketentuan:
- menyampaikan secara tertulis inisiatif pengakhiran kerja sama kepada pihak lain.
- pihak yang mempunyai inisiatif menanggung resiko baik finansial maupun resiko lainnya yang ditimbulkan sebagai akibat pengakhiran kerja sama.
(2) Pengakhiran kerja sama ini tidak akan
mempengaruhi penyelesaian objek kerja sama yang dibuat dalam perjanjian atau dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, sampai terselesaikannya objek kerja sama
tersebut.
