PP
TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA DAERAH
Pasal 14
BAB 6 — PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Apabila kerja sama antardaerah dalam satu provinsi
terjadi perselisihan, dapat diselesaikan dengan cara:
- musyawarah; atau
- Keputusan Gubernur.
(2) Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b bersifat final dan mengikat.
