PP
TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA DAERAH
Pasal 15
BAB 6 — PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Apabila kerja sama daerah provinsi dengan provinsi
lain atau antara provinsi dengan kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi atau antara daerah kabupaten/kota dengan daerah kabupaten atau daerah kota dari provinsi yang berbeda terjadi perselisihan, dapat diselesaikan dengan cara :
- musyawarah; atau
- Keputusan Menteri.
(2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b bersifat final dan mengikat.
