PP
TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA DAERAH
Pasal 13
BAB 5 — HASIL KERJA SAMA
(1) Hasil kerja sama daerah dapat berupa uang, surat
berharga dan aset, atau nonmaterial berupa keuntungan.
(2) Hasil . . .
(2) Hasil kerja sama daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang menjadi hak daerah yang berupa uang, harus disetor ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(3) Hasil kerja sama daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang menjadi hak daerah yang berupa barang, harus dicatat sebagai aset pada pemerintah daerah yang terlibat secara proporsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
