PP
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983...
Pasal 38
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. Agar setiap orang Inengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 1994 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 1994 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN NOMOR PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 1994 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1994 UMUM Dengan telah dilakukannya perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan Undang-undang Nomor 1 I Tahun 1994 yang memuat beberapa ketentuan baru, maka atas peraturan pelaksanaan yang telah berlaku selama ini perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian sejalan dengan perubahan Undang-undang itu sendiri. Untuk mencapai maksud tersebut perlu diciptakan peraturan pelaksanaan yang baru sebagai pengganti peraturan pelaksanaan yang telah ada selama ini yaitu:
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1993,
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Dilakukan oleh Pedagang Besar dan Penyerahan Jasa Kena Pajak di samping Jasa yang Dilakukan oleh Pemborong, dan
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1991 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Dilakukan oleh Pedagang Eceran Besar. Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan Undang-undang Perubahan tersebut, hal-hal yang belum cukup diatur sedangkan materinya sudah dicantumkan di dalam Undang-undang tersebut, perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah ini. Hal-… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Hal-hal yang menyangkut kebijaksanaan dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sedangkan mengenai pelaksanaan yang bersifat teknis administratifditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. PASAL DEMI PASAL
