Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak
Pertambahan Nilai 1984 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1993, dan Peraturan
Pemerintah
Nomor
Tahun
tentang
Pengenaan
Pajak
Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan
oleh Pedagang Besar dan Penyerahan Jasa Kena Pajak di samping Jasa
yang Dilakukan oleh Pemborong, serta Peraturan Pemerintah Nomor 75
Tahun
tentang
Pengenaan
Pajak
Pertambahan
Nilai
Atas
Penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pedagang Eceran
Besar, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 38…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA