PP
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983...
Pasal 23
(1) Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20 % (dua puluh persen), adalah: a. kendaraan bermotor beroda dua dengan motor penggerak yang isi silindernya 250 cc atau kurang, kecuali yang dibuat di dalam negeri atau yang digunakan untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI serta untuk tujuan protokoler kenegaraan; b. kendaraan bermotor jenis sedan dan station wagon dengan motor penggerak yang isi silindernya 1600cc atau kurang dan jip, yang dibuat di dalam negeri dengan kandungan lokal lebih dari 60 % (enam puluh persen), serta kombi, minibus, van, dan pick up yang memakai bahan bakar bensin, kecuali untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum atau angkutan barang, untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI, dan untuk tujuan protokoler kenegaraan. (2) Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 25% (dua puluh lima persen), adalah kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van, dan pick up yang memakai bahan bakar solar, kecuali untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum atau angkutan barang, untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI, dan untuk tujuan protokoler kenegaraan. (3) Kelompok... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- (3) Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 35 % (tiga puluh lima persen), adalah: a. kendaraan bermotor beroda dua dengan motor penggerak yang isi silindernya lebih dari 250cc, kecuali yang digunakan untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI serta untuk tujuan protokoler kenegaraan; b. kendaraan jenis bus, kecuali yang dibuat di dalam negéri, atau yang digunakan untuk kendaraan tahanan, kendaraan untuk angkutan umum, untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI serta untuk tujuan protokoler kenegaraan; c. kendaraan bermotor jenis sedan, station wagon, dan jip selain yang sudah termasuk dalam ayat (1) huruf b, serta mobil balap dan caravan, kecuali yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI, dan untuk tujuan protokoler kenegaraan. (2) Apabila ketentuañ sebagaimana dimaksud dalam ayat (I) tidak dipenuhi, maka jumlah harga yang tercantum dalam kontrak atau perjanjian tertulis tersebut dianggap sebagai Dasar Pengenaan Pajak. Pasal 27… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
