PP
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983...
Pasal 22
(1) Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 10% (sepuluhpersen), adalah : a. kepala susu atau susu yang diasamkan/diragi, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya atau tidak, diberi aroma atau tidak, diberi rasa atau tidak, mengandung tambahan buah-buahan, biji-bijian, cocoa, atau tidak, yoghurt, kephir, whey, keju, mentega atau lemak atau minyak yang diperoleh dari susu, yang dibotolkan/dikemas; b. air buah dan air sayuran, yang belum meragi dan tidak mengandung alkohol, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak, mengandung aroma maupun tidak, serta dibotolkan/dikemas; c. minuman yang tidak mengandung alkohol, mengandúng tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak, mengandung aroma maupun tidak, yang dibotolkan/dikemas, serta air soda yang dibotolkan/dikemas; d. wangi-wangian, produk kecantikan untuk pemeliharaan kulit, tangan, kaki, dan rambut, serta preparat rias lainnya; e. alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, mesin jual barang otomatis termasuk mesin penukar uang, dan pesawat penerima siaran televisi; f. hunian... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- f. hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya. (2) Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 20 % (dua puluh persen), adalah: a. semuajenis permadani selain yang termasuk dalamayat (3); b. barang saniter dan perlengkapannya, kecuali yang terbuat dari plastik, seng, atau semen; c. alat fotografi, alat sinematografi, alat optik, alat perekam suara atau gambar, alat reproduksi suara atau gambar, media rekam, pesawat penerima dan pengirim suara, pesawat penerima siaran televisi dan bagiannya selain yang termasuk dalam ayat (1); d. mesin pengatur suhu udara, pesawat pendingin dan pesawat pemanas selain yang termasuk dalam ayat (1), mesin seterika, mesin cuci, mesin pengering, pesawat elektromagnetik, pesawat cukur dan pesawat pangkas rambut serta instrumen musik; e. alat-alat olah raga tertentu, dan untuk permainan, selain yang termasuk dalam ayat (3), kecuali yang dibuat di dalam negeri; (3) Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 35 % (tiga puluh lima persen), kecuali yang ditetapkan dalam ayat (I) dan ayat (2), adalah: a. minuman yang mengandung alkohol; b. barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari kulit atau kulit tiruan, kecuali yang dibuat di dalam negeri; c. permadani yang dibuat dari jenis bahan tertentu; d. semua... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- d. semua jenis alas kaki, kecuali yang dibuat di dalam negeri; e. barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari kristal, batu pualam, granit dan/atau onnyx; f. barang-barang pecah belah kecuali yang dibuat di dalam negeri; g. barang-barang yang terbuat dari keramik, kecuali yang dibuat didalam negeri; h. barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam mulia dan/atau batu mulia dan/atau mutiara, atau campuran dari padanya, kecuali yang dibuat di dalam negeri; i. pesawat udara kecuali yang digunakan untuk keperluan negara dan angkutan umum; j. kapal pesiar, bahtera dan kendaraan air tertentu, kecuali untuk keperluan negara dan angkutan umum; k. peralatan dan perlengkapan olahraga golf, power boating, gantole dan terbang layang, menyelam; l. senjata api, senjata angin dan gas beserta peralatannya, kecuali untuk keperluan negara; m.barang-barang perabot rumah tangga dan kantor, kecuali yang dibuat di dalam negeri; n. perlengkapan untuk permainan dalam ruangan, di atas meja dan dalam taman hiburan untuk orang dewasa dan kanak-kanak. (4) Macam dan jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang termasuk dalam kelompok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pasal 23… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
