PP
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983...
Pasal 15
Yang termasuk jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah adalah :
jasa penyelenggaraan pendidikan umum seperti TK, SD, SMP, dan SMA;
jasa penyelenggaraan pendidikan kejuruan seperti STM, SMEA;
jasa penyelenggaraan pendidikan luar biasa seperti SLB;
jasa penyelenggaraan pendidikan kedinasan seperti Diklat Pegawai;
jasa penyelenggaraan pendidikan keagamaan seperti madrasah, pesantren, seminari;
jasa… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- jasa penyelenggaraan pendidikan akademik seperti Universitas, Akademi, Institut;
- jasa penyelenggaraan pendidikan profesional seperti pendidikan Magister Manajemen. Yang termasuk jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah adalah kursus-kursus misalnya kursus menjahit, kursus montir dan sebagainya.
