PP
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983...
Pasal 14
Jasa di bidang keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, meliputi: 1. Jasa pelayanan rumah-rumah ibadah; 2. Jasa pemberian khotbah atau dakwah; 3. Jasa lainnya di bidang keagamaan.
