(1) Perusahaan penanaman modal asing dapat pula didirikan dengan
modal saham yang seluruhnya dimiliki oleh peserta asing, dengan
syarat :
a. berlokasi di Kawasan Berikat ; atau
b. berstatus Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE).
(2)
Dalam waktu 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak perusahaan
berproduksi komersial sebagaimana tercantum dalam izin usahanya,
sekurang-kurangnya 20% (dua puluh perseratus) dari modal disetor
perusahaan telah dijual atau dialihkan kepada Warga Negara
Indonesia atau badan hukum Indonesia yang modal sahamnya
dimiliki Warga Negara Indonesia atau badan tertentu lainnya yang
diberi perlakuan sama dengan badan hukum Indonesia.
(3)
Penjualan atau pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) dimulai 10 (sepuluh) tahun sejak perusahaan berproduksi
komersial sebagaimana tercantum dalam izin usahanya.
(4) Penguasaan atau pemilikan tanah untuk perusahaan penanaman modal
asing yang berlangsung di Kawasan Berikat atau EPTE sepenuhnya
dilakukan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan
mengenai pertanahan bagi usaha di lingkungan Kawasan Berikat
atau EPTE.
Pasal 7…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA