PP
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1993 tentang PERSYARATAN PEMILIKAN SAHAM DALAM PERUSAHAAN83
Pasal 5
(1) Perusahaan penanaman modal asing dapat pula didirikan dengan modal saham yang seluruhnya dimiliki oleh peserta asing apabila jumlah nilai modal yang disetor sekurang-kurangnya US$ 2.000.000,- (dua juta dollar Amerika Serikat). (2) Perusahaan penanaman modal asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah perusahaan yang menghasilkan bahan baku atau bahan penolong atau barang setengah jadi atau komponen untuk memenuhi kebutuhan industri lain. (3) Dalam waktu 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak perusahaan berproduksi komersial sebagaimana tercantum dalam izin usahanya, sekurang-kurangnya 51% (lima puluh satu perseratus) dari modal disetor perusahaan telah dijual atau dialihkan kepada Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang modal sahamnya dimiliki warga Negara Indonesia atau badan-badan tertentu lainnya yang diberi perlakuan sama dengan badan hukum Indonesia. (4) Penjualan... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- (4) Penjualan atau pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dimulai 10 (sepuluh) tahun sejak perusahaan berproduksi komersial sebagaimana tercantum dalam izin usahanya.
