PP
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1993 tentang PERSYARATAN PEMILIKAN SAHAM DALAM PERUSAHAAN83
Pasal 4
(1) Perusahaan penanaman modal asing dapat didirikan dengan modal saham yang seluruhnya dimiliki oleh peserta asing apabila memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut : a. jumlah modal disetor sekurang-kurangnya US$ 50.000.000,- (lima puluh juta dollar Amerika Serikat); b. berlokasi di salah satu Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya, Maluku, Timor Timur, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Bengkulu dan Jambi; c. berlokasi di salah satu kawasan yang akan dikembangkan dalam rangka kerjasama ekonomi antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah negara lain. (2) Dalam... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- (2) Dalam waktu 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak perusahaan berproduksi komersial sebagaimana tercantum dalam izin usahanya, sekurang-kurangnya 51% (lima puluh satu perseratus) dari modal disetor perusahaan telah dijual atau dialihkan kepada Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang modal sahamnya dimiliki Warga Negara Indonesia atau badan-badan tertentu lainnya yang diberi perlakuan sama dengan badan hukum Indonesia. (3) Penjualan atau pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dimulai 10 (sepuluh) tahun sejak perusahaan berproduksi komersial sebagaimana tercantum dalam izin usahanya.
