PP
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1993 tentang PERSYARATAN PEMILIKAN SAHAM DALAM PERUSAHAAN83
Pasal 3
(1) Perusahaan penanaman modal asing dapat didirikan dengan jumlah investasi sekurang-kurangnya US$ 250.000 (dua ratus lima puluh ribu dollar Amerika Serikat) apabila memenuhi salah satu persya- ratan sebagai berikut : a. padat karya dengan jumlah tenaga kerja langsung sekurang- kurangnya 50 (lima puluh) orang, dan: (1)sekurang-kurangnya 65% (enam puluh lima perseratus) hasil produksi untuk diekspor; atau (2)menghasilkan bahan baku atau bahan penolong atau barang setengah jadi atau komponen untuk memenuhi kebutuhan industri lain ; b. melakukan kegiatan dibidang usaha jasa tertentu sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. (2) Perusahaan... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- (2) Perusahaan penanaman modal asing yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dapat didirikan dengan persyaratan bahwa modal disetor peserta Indonesia pada saat perusahaan didirikan sekurang-kurangnya 5% (lima perseratus) dan ditingkatkan menjadi sekurang-kurangnya 20% (dua puluh perseratus) dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak perusahaan berproduksi secara komersial sebagaimana tercantum dalam izin usahanya. (3) Modal disetor peserta Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditingkatkan lagi menjadi sekurang-kurangnya 51% (lima puluh satu perseratus) dari seluruh nilai modal disetor perusahaan dalam waktu 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak perusahaan berproduksi secara komersial sebagaimana tercantum dalam izin usahanya.
