PP
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1993 tentang PERSYARATAN PEMILIKAN SAHAM DALAM PERUSAHAAN83
Pasal 7
Penjualan atau pengalihan saham kepada Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 dilakukan melalui : a. Pemilikan langsung; dan/atau b. Pasar Modal.
